Cara Daftarin Merk Dagang Biar Gk di Klaim Orang

Hai teman-teman pelaku usaha atau calon pengusaha, apa kabar? Oh ya, aku mau nanya nih, kira-kira udah pada daftarin merk dagangnya nggak? Gimana cara daftarnya? 

Sebenarnya gampang kok daftarin merk dagang itu, asal kamu mau membaca artikel ini sampai tuntas. Baca, terus lakukan, kalau bermanfaat sebarkan!

Merk Dagang itu kalau istilah gampangnya disebut dengan nama, simbol atau identitas pada suatu produk atau jasa yang diperdagangkan. Bicara merk dagang, maka kita bicara tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang meliputi merk, paten, hak cipta, dan desain industri. 

Masih bingung juga? Jangan khawatir, yuk kita bahas bersama. 

Cara Ngecek Merk Dagang 

Sebagai ilustrasi nih ya, si Olie punya produk benang dan kopi kekinian, kemudian Olie meminta tolong temannya yang jago desain untuk membuat logo pada produk dagangannya itu. Olie kemudian menamai produk benang dengan nama BIDADARIKU dan kopi kekiniannya dengan nama DIKASIH KOPI. 

Selanjutnya apa yang perlu dilakukan Olie? Selain Olie harus memastikan apakah merk yang ingin didaftarkan Olie sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh orang atau belum. Oleh kerena itu, si Olie harus mengecek di website resmi ini https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ 

Tampilan pengecekan merk dagang di situs web resmi 

PDKI adalah situs web resmi untuk mengecek merk yang didaftakan oleh pemohon merk. Silakan ketik nama merk di kolom kosong untuk memastikan apakah sudah ada atau belum. 

Nama Merk Bisa Sama asal Kelas Beda

Merk dagang DIKASIH KOPI ternyata sudah berstatus Didaftar untuk kelas 30 dan 43. Ini berarti kamu sebagai pemohon tidak bisa mendaftarkan merk tersebut pada kelas yang sama. Jika kamu nekat untuk mendaftarkan maka kamu sudah pasti akan rugi waktu dan rugi uang. Sayang kan!

Cobalah mencari nama seunik dan skreatif mungkin sehingga kemungkinan diterimanya merk dagang kamu sangat besar. Ingat juga perhatikan kelas yang ingin didaftar.

Perhatikan Kode Kelas pada Merk Dagang

Merk dagang memiliki kode kelas yang menunjukkan kategori produk yang didaftarkan. Misal nih ya, kedai DIKASIH KOPI tercatat sudah mendaftarkan merk dagang dengan kode kelas 30 dan 43. Wah apa tuh artinya? merk dagang dengan kode kelas 30 didaftarkan untuk kategori makanan dan minuman, sementara merk dagang degan kode kelas 43 didaftarkan untuk jasa akomodasi, kedai, maupun hunian. 

Terus gimana cara ngecek kode kelas merk dagang? Nih bisa klik disini https://skm.dgip.go.id/

Media Sosial Dulu atau Merk Dagang Dulu?

Tentu keduanya penting. Merk dagang untuk mengamankan usaha kita dari klaim pihak lain, sementara media sosial adalah alat promosi kita. 

Tapi, sebaiknya sebelum sibuk sama medsos, sebaiknya daftarkan dulu merk dagangnya sehingga punya kekuatan hukum atau bisa sekalian bersamaan.

Daftar Jalur Mandiri atau UMKM

Kita beruntung, karena saat ini, pemerintah sedang gencar mengajak pelaku usaha dan pelaku industri kreatif untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya supaya aman dan tidak diakui oleh orang lain. 

Istilahnya menghindari potensi munculnya merk tandingan. Duh! kebayangkan kita yang rintis usaha sampai besar dan punya cabang dimana-mana, eh orang yang daftarin merk dagangnya. Lalu apa dong yang harus dilakukan Olie?  

Sebagai pelaku usaha yang baru memulai bisnisnya, maka Olie harus mengidentifikasi produknya masuk ke kategori mana? Apakah masuk katgori Umum atau UMKM? Mari, kita bahas satu-satu. biar makin jelas dan terang benderang.

Cara Daftar Merk Dagang untuk Kategori UMKM

Khusus UMKM, Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemkumham memberikan keringanan tarif atas permohonan pendaftaran merk online. Tapi syaratnya lumayan ribet sih karena harus mengantongi surat rekomendasi dari Kementrian Koperasi & UKM, atau Kementrian Perindustrian, atau Kementrian Perdagangan, atau Dinasi Koperasi dan UKM, atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (untuk daerah). 

Kalau Pelaku Industri UMKM sudah memenuhi syarat di atas, selanjutnya bisa mendaftarkan merk dagang dengan tarif yang lebih murah ketimbang umum, yaitu sebesar Rp500.000. Tarif ini jauh lebih rendah ketimbang kategori Umum sebesar Rp1.800.000. Ini tarif resmi di situs web loh ya. 

Cara Daftar Merk Dagang untuk Kategori Umum

Khusus kategori umum, caranya mudah banget. Nggak pake ribet, asal uang di rekening kamu ada sejumlah Rp1.800.000. 

Daftar merk dagang untuk kategori Umum bisa diajukan oleh perorangan. Jadi, kamu nggak musti harus punya badan usaha (CV atau PT) dulu, karena perorangan juga dah bisa daftarin. Ini resmi dan dilindungi Kemkumham loh. Oke kita lanjut ke tahap selanjutnya!


Tahap Pertama yang Harus Dilalui untuk Daftar Merk Dagang

  1. Buka akun https://merek.dgip.go.id/ 
  2. Isi formulir registasi online. Proses verifikasi dikirim melalui email setelah data terisi lengkap.
  3. Silakan login, karena akun kamu sudah siap sebagai pemohon. Ingat email dan password, karena ini akan jadi akses masuk ke akun yang kamu daftarin.
  4. Setelah login, klik permohonan online di pojok kiri atas.
  5. Klik tanda tambah di pojok kanan bawah. Nanti akan muncul pertanyaan "Apakah anda sudah mmepunyai Kode Billing? Nah, klik Belum. 
  6. Berikutnya kamu akan diarakan untuk memilih opsi pada Tipe Permohonan, Jenis Permohonan, dan Pilih Kelas. Untuk Tipe Permohonan pilih Merk Dagang, kemudian untuk Jenis Permohonan pilih Umum (khusus UMKM silakan pilih UMKM), untuk Pilih Kelas silakan klik dulu Detail Kelas Barang dan Jasa. Kalau mau cari tahu, masukkan aja benang jahit di kolom uraian barang/jasa, lalu klik cari, nanti tampak kelas yang sesaui sama produk kamu. Pilih kelas yang mau daftarkan. Misal, untuk benang kain Kelas 23, dan produk kopi Kelas 30. Untuk lebih jelas bisa hubungi call center Halo DJKI 152, atau chat admin di situs https://www.dgip.go.id/
  7. Tekan pilih di pojok kanan bawah.
  8. Klik Pesan Kode Billing. Lampiran Surat Perintah Pembayaran (SPB) muncul. Perhatikan Nomor Pembayaran (20 digit angka)
  9. Lakukan pembayaran lewat BNI, atau mobile banking.
  10. Kode Billing untuk mendaftar merk dagang keluar. 

Gimana? Udah selesai? Alhamdulillah deh kalau sudah sampai tahapan ini. Eits, tapi ini baru tahap awal. Berikutnya yuk kita lanjutin ke tahap Kedua.

Tahap Kedua yang Harus Dilalui untuk Daftar Merk Dagang
  1. Pastikan pembayaran permohonan pendaftaran merk dagang sudah dilakukan.
  2. Klik simbol tanda tambah di pojok kanan bawah.
  3. Klik Sudah pada pertanyaan "Apakah anda sudah mepunyai Kode Billing? (Karena kode billing sudah kamu bayar)
  4. Akan tampak 8 langkah yang harus kamu lalui mulai dari General sampai Resume. Ikuti aja langkanya satu per satu biar nggak bingung. 
  5. Di langkah ke-1 kamu diminta memilih opsi pada kolom Tipe Permohonan, Kode Billing, Asal Permohonan, Jenis Permohonan. Nah, pilih Tipe Permohonan Merk Dagang, kemudian masukkan 20 digit angka (nomor pembayaran) di kolom Kode Billing. Klik Check. Data akan terisi otomatis. Ini menandakan bahwa pembayaran telah terverifikasi dan kamu bisa lanjut ke langkah ke-2. 
  6. Ikuti tahapan selanjutnya sampai selesai. 



Perlu banget dingat ya! Sebelum mengisi 8 langkah pengisian formulir permohonan online merk dagang, kamu harus siapkan logo dengan dengan ukuran 1024 × 1024 dengan resolusi 96x96. Siapkan juga lampiran berupa tanda-tangan digital ya dengan resolusi yang sama. 

Kalau kamu mau menambah nama pemohon untuk kepemilikan merk dagang, kamu bisa menambahkan nama keluarga ata rekan bisnis yang kamu gandeng. Isi aja di kolom tambah pemohon di langkah ke-2 (Pemohon) ya. 

Terus, kalau kamu gak pakai kuasa hukum dan nggak ada lampiran prioritas dari negara prioritas dari negara berbeda, maka langkah ke-3 dan 4 otomatis gak perlu diisi alias terlewatkan secara sistem kok. Informasi tambahan juga, misal kamu mendaftarkan produk kopi di Kelas 30 maka untuk kedai atau resto atau cafenya Kelasnya beda loh ya. Kelas kedai itu 43. Jadi semakin banyak kamu amankan merk dagang kamu di berbagai kelas, maka semakin aman kamu.

Gimana? udah siap daftarin merk dagang kamu? Terimakasih telam membaca artikel cara mengajukan permohonan merk dagang ini. semoga bermanfat dan merk dagang kamu terlindungi! Salam sehat dan salam bahagia, ya. (DF)

Dita Faisal
Dita Faisal Mengawali karir sebagai jurnalis sejak 2008 di TVRI Nasional. Setahun kemudian bergabung di tvOne sebagaireporter dan presenter berita hingga Feb 2021. Pernah meraih Fellowship hingga ke Jepang dan menjadi wartawan Istana Kepresidenan pada 2014-2015. Setelah 13 tahun menjadi jurnalis, pada pertengahan 2021 memutuskan pindah ke Blitar dan Wonosalam untuk lebih dekat dengan alam. Seperti cita-cita, ingin menikmati waktu dengan berbagi dan bertani. It's time for #BacktoNatureBacktoVillage

Posting Komentar untuk "Cara Daftarin Merk Dagang Biar Gk di Klaim Orang"